Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 57 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM TERAPI RUMATAN METADONA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan kebutuhan tahunan Metadona disusun secara nasional oleh Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan berdasarkan perencanaan kebutuhan yang diajukan oleh Rumah Sakit Pengampu. (2) Perencanaan kebutuhan yang diajukan oleh Rumah Sakit Pengampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan proyeksi jumlah pasien Unit Satelit PTRM yang berada di bawah pengampuannya.
Koreksi Anda