Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 57 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM TERAPI RUMATAN METADONA
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan PTRM, harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi klinik lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda
