Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 57 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM TERAPI RUMATAN METADONA
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PTRM dilakukan dengan kegiatan monitoring dan evaluasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
