Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 57 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM TERAPI RUMATAN METADONA
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan PTRM, Menteri berkoordinasi dengan Kepala Badan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap peredaran khusus dan penyelenggaraan PTRM sebagai bagian dari rehabilitasi medis pecandu narkotika.
(2) Menteri mendelegasikan wewenang dan tanggung jawab pengawasan terkait dengan penyaluran dan penyerahan Metadona kepada Kepala Badan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan pengawasan, maka terhadap pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
