Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 57 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM TERAPI RUMATAN METADONA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan PTRM wajib membuat laporan bulanan penggunaan Metadona dan laporan bulanan pasien. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang dari Unit Satelit PTRM, Rumah Sakit Pengampu sampai ke Direktur Jenderal. (3) Unit Satelit PTRM wajib mengirimkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Rumah Sakit Pengampu selambat-lambatnya tanggal 26 bulan berjalan dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 6 dan Formulir 7 terlampir. (4) Laporan dari klinik lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan selain ditembuskan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditembuskan juga kepada Direktur Jenderal pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang bertanggung jawab pada bidang pemasyarakatan dan kepala kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (5) Rumah Sakit Pengampu melakukan rekapitulasi laporan dari Unit Satelit PTRM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan membuat laporan bulanan penggunaan Metadona dan laporan bulanan pasien di rumah sakit pengampu itu sendiri. (6) Rumah Sakit Pengampu wajib menyampaikan rekapitulasi laporan bulanan penggunaan Metadona paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan, dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 8 terlampir. (7) Rumah Sakit Pengampu wajib menyampaikan rekapitulasi laporan bulanan pasien paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 7 terlampir.
Koreksi Anda