Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 57 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM TERAPI RUMATAN METADONA
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan pasien Metadona dilakukan pada rekam medik.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. surat persetujuan;
b. data demografis;
c. data klinis; dan
d. data penunjang lain yang diperlukan.
(3) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pernyataan persetujuan keikutsertaan pasien pada PTRM yang ditandatangani oleh pasien, keluarga atau wali dan dokter yang menangani, dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 4 terlampir.
(4) Data klinis sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf c merupakan data hasil asesmen, pengobatan, dan perawatan yang dilakukan terhadap pasien Metadona, termasuk penggunaan Metadona harian, dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 5 terlampir.
Koreksi Anda
