Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 57 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM TERAPI RUMATAN METADONA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan bagi Tim Pelaksana PTRM dilaksanakan dengan menggunakan modul yang telah terakreditasi oleh Menteri. (2) Pengelolaan pelatihan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan. (3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau sumber lain yang tidak mengikat. (4) Pengajuan permohonan pelatihan yang dibiayai oleh pemerintah daerah atau sumber lain yang tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diajukan kepada Direktur Jenderal paling lambat 6 (enam) minggu sebelum pelatihan dilaksanakan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 57 Tahun 2013 | Pasal.id