Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 57 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM TERAPI RUMATAN METADONA
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan bagi Tim Pelaksana PTRM dilaksanakan dengan menggunakan modul yang telah terakreditasi oleh Menteri.
(2) Pengelolaan pelatihan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan.
(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau sumber lain yang tidak mengikat.
(4) Pengajuan permohonan pelatihan yang dibiayai oleh pemerintah daerah atau sumber lain yang tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diajukan kepada Direktur Jenderal paling lambat 6 (enam) minggu sebelum pelatihan dilaksanakan.
Koreksi Anda
