Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 57 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM TERAPI RUMATAN METADONA
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan PTRM merupakan bagian dari Layanan Komprehensif Berkesinambungan HIV dan AIDS.
(2) Kepada semua pasien PTRM wajib ditawarkan untuk melakukan tes HIV dan pemeriksaan Infeksi Menular Seksual secara teratur dan bila hasil tesnya negatif maka dilakukan tes ulang (re-testing) setiap 6 (enam) bulan.
(3) Semua pasien PTRM dianjurkan menggunakan kondom setiap kali melakukan hubungan seksual untuk mencegah penularan HIV dan Infeksi Menular Seksual.
(4) Pasien PTRM dengan hasil tes HIV positif dirujuk ke layanan Pengobatan, Dukungan, dan Perawatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
