Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 57 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM TERAPI RUMATAN METADONA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeriksaan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 meliputi urinalisis, pemeriksaan laboratorium, foto thorax dan pemeriksaan penunjang lainnya yang dilakukan sesuai indikasi.
Koreksi Anda