Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 57 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM TERAPI RUMATAN METADONA
Teks Saat Ini
Pemeriksaan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 meliputi urinalisis, pemeriksaan laboratorium, foto thorax dan pemeriksaan penunjang lainnya yang dilakukan sesuai indikasi.
Koreksi Anda
