Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 57 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM TERAPI RUMATAN METADONA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan dengan cara wawancara, observasi, serta pemeriksaan fisik dan psikis, menggunakan formulir asesmen wajib lapor/rehabilitasi medis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyusunan rencana terapi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda