Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 57 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM TERAPI RUMATAN METADONA
Teks Saat Ini
(1) Asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan dengan cara wawancara, observasi, serta pemeriksaan fisik dan psikis, menggunakan formulir asesmen wajib lapor/rehabilitasi medis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyusunan rencana terapi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
