Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 57 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM TERAPI RUMATAN METADONA
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan PTRM meliputi asesmen, pemberian Metadona, pemeriksaan penunjang, konseling, dan intervensi psikososial lainnya.
(2) Pelaksanaan pelayanan konseling dan intervensi psikososial lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan masyarakat.
Koreksi Anda
