Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 57 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM TERAPI RUMATAN METADONA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan PTRM meliputi asesmen, pemberian Metadona, pemeriksaan penunjang, konseling, dan intervensi psikososial lainnya. (2) Pelaksanaan pelayanan konseling dan intervensi psikososial lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan masyarakat.
Koreksi Anda