Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 57 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM TERAPI RUMATAN METADONA
Teks Saat Ini
(1) Setiap pasien yang mengikuti PTRM diberikan kartu pasien yang dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Formulir 3 terlampir.
(2) Kartu pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga sebagai kartu lapor diri terkait mekanisme wajib lapor selama penerbitan kartu yang tersentralisasi belum berjalan.
(3) Kartu pasien berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang serta tidak dapat dipindahtangankan.
(4) Kartu pasien dinyatakan tidak berlaku apabila pasien keluar dari PTRM baik secara terencana maupun tidak terencana dan/atau kartu hilang.
(5) Dalam hal pasien masuk kembali dalam PTRM sebelum masa berlaku kartu habis, maka kartu yang sebelumnya tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan berlaku lagi sampai habis masa berlakunya.
(6) Dalam hal kartu hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat diberikan kartu pasien baru.
Koreksi Anda
