Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 57 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM TERAPI RUMATAN METADONA
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan PTRM hanya diberikan pada pasien ketergantungan opioida yang memenuhi kriteria tertentu.
(2) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memenuhi kriteria Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa di INDONESIA III (PPDGJ III) untuk ketergantungan opioid;
b. berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun;
c. dapat datang ke unit layanan setiap hari hingga mencapai dosis stabil;
d. dapat datang secara teratur ke unit layanan sebagaimana jadwal yang ditetapkan tim PTRM berdasarkan kondisi klinis pasien setelah dosis stabil tercapai; dan
e. tidak mengalami gangguan fisik dan mental berat yang mengganggu kehadiran ke unit layanan dan/atau mengganggu tingkat kepatuhan terapi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pelayanan PTRM dapat diberikan pada pasien dengan kondisi khusus yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi pasien hamil, pasien HIV/AIDS, pasien diagnosis ganda, pasien dengan keluhan nyeri, dan pasien pasca lembaga pemasyarakatan.
Koreksi Anda
