Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 57 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM TERAPI RUMATAN METADONA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah bertanggung jawab terhadap ketersediaan Metadona.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap penyediaan sarana, prasarana, dukungan teknis bagi tenaga pelaksana PTRM dan biaya asesmen sebagai bagian dari wajib lapor pecandu narkotika.
(3) Pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap biaya operasional pelayanan.
(4) Biaya operasional pelayanan sebagaimana dimaksud ayat (3) meliputi:
a. penyediaan gelas, sirup, air mineral;
b. penyediaan formulir asesmen;
c. penyediaan stick urin;
d. karcis/retribusi;
e. pemeriksaan/terapi lain yang dibutuhkan pasien; dan
f. upah lembur petugas di hari libur.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Dalam hal pemerintah daerah tidak dapat menanggung pembiayaan operasional pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sampai dengan huruf e, maka sebagian biaya dapat dibebankan pada pasien dalam bentuk tarif pelayanan.
(6) Tarif pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan mempertimbangkan tarif minimal agar dapat menjamin aksesibilitas bagi pasien.
Koreksi Anda
