Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 57 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM TERAPI RUMATAN METADONA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Metadona adalah Narkotika berupa obat jadi dalam bentuk sediaan tunggal yang termasuk jenis Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Program Terapi Rumatan Metadona yang selanjutnya disingkat PTRM adalah rangkaian kegiatan terapi yang menggunakan Metadona disertai dengan intervensi psikososial bagi pasien ketergantungan opioida sesuai kriteria diagnostik Pedoman Penggolongan dan Diagnostik Gangguan Jiwa ke-III (PPDGJ-III).
3. Industri Farmasi adalah badan usaha yang memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan pembuatan obat atau bahan obat.
4. Rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.
5. Detoksifikasi adalah suatu proses intervensi medis yang bertujuan untuk membantu pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika mengatasi gejala putus zat akibat penghentian Narkotika dari tubuh pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan yang mengalami ketergantungan fisik.
6. Rumah Sakit Pengampu adalah rumah sakit yang ditetapkan oleh Menteri untuk menjalankan tugas pengampuan bagi unit satelit program terapi Metadona.
7. Unit Satelit Program Terapi Rumatan Metadona yang selanjutnya disebut Unit Satelit PTRM adalah rumah sakit, puskesmas dan klinik yang menyelenggarakan program terapi rumatan Metadona di bawah pengampuan Rumah Sakit Pengampu.
8. Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik, diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan dan dipimpin oleh seorang tenaga medis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
9. Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat kesatu.
10. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
11. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 12. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
13. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan.
14. Kepala Badan adalah Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang bertanggung jawab di bidang pengawasan obat dan makanan.
15. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal di lingkungan Kementerian Kesehatan yang bertanggung jawab di bidang upaya kesehatan.
Koreksi Anda
