Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 56 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2013 tentang ORIENTASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Seluruh sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Orientasi menjadi tanggung jawab Unit Kerja dan/atau Unit Utama masing-masing.
Koreksi Anda
