Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 56 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2013 tentang ORIENTASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur berkewajiban memberikan pembekalan kepada Pembimbing sebelum menjalankan tugas. (2) Pembekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan: a. memahami peran, fungsi dan tugas sebagai Pembimbing; b. menyusun jadwal dan materi praktik kerja; c. membimbing CPNS dalam praktik kerja; d. menjadi contoh (role model) dalam pelaksanaan tugas; dan e. mengevaluasi kelulusan CPNS dalam praktik kerja. (3) Materi pembekalan kepada Pembimbing terdiri dari: a. kebijakan teknis praktik kerja; b. konsep dan teori praktik kerja; c. merancang jadwal dan materi praktik kerja; d. komunikasi efektif dalam praktik kerja; e. evaluasi praktik kerja; f. kode etik Pembimbing; g. perumpunan jabatan Pembimbing; dan h. simulasi pembimbingan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 56 Tahun 2013 | Pasal.id