Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 56 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2013 tentang ORIENTASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur berkewajiban memberikan pembekalan kepada Pembimbing sebelum menjalankan tugas.
(2) Pembekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
a. memahami peran, fungsi dan tugas sebagai Pembimbing;
b. menyusun jadwal dan materi praktik kerja;
c. membimbing CPNS dalam praktik kerja;
d. menjadi contoh (role model) dalam pelaksanaan tugas; dan
e. mengevaluasi kelulusan CPNS dalam praktik kerja.
(3) Materi pembekalan kepada Pembimbing terdiri dari:
a. kebijakan teknis praktik kerja;
b. konsep dan teori praktik kerja;
c. merancang jadwal dan materi praktik kerja;
d. komunikasi efektif dalam praktik kerja;
e. evaluasi praktik kerja;
f. kode etik Pembimbing;
g. perumpunan jabatan Pembimbing; dan
h. simulasi pembimbingan.
Koreksi Anda
