Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 56 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2013 tentang ORIENTASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan praktik kerja, Kepala Unit Kerja menunjuk Pembimbing yang bertugas untuk membimbing dan membekali CPNS selama menjalankan praktik kerja. (2) Penunjukan Pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada formasi jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (3) Setiap Pembimbing bertugas untuk membimbing dan membekali paling banyak 5 (lima) CPNS. (4) Kriteria Pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. berbadan sehat, baik jasmani maupun rohani; b. berkelakuan baik dan tidak diskriminatif; c. telah mengikuti pembekalan sebagai pembimbing dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur; d. menguasai tugas dan fungsi instansi Kementerian Kesehatan dan Unit Kerja masing-masing; e. kompeten dalam pelaksanaan tugasnya; f. pangkat dan golongan minimal sama dengan CPNS; dan g. masa kerja minimal 3 (tiga) tahun. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda