Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 56 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2013 tentang ORIENTASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan orientasi organisasi, Kepala Unit Kerja menunjuk Narasumber yang bertugas untuk membekali CPNS mengenai materi organisasi.
(2) Narasumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari internal Unit Kerja maupun eksternal.
Koreksi Anda
