Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 56 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2013 tentang ORIENTASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan praktik kerja hanya dapat dilakukan pada: a. Unit Kerja dimana CPNS ditempatkan; atau b. Unit Kerja yang ditunjuk, yang merupakan pembina dalam bidang pekerjaan tersebut.
Koreksi Anda