Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 56 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2013 tentang ORIENTASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan praktik kerja hanya dapat dilakukan pada:
a. Unit Kerja dimana CPNS ditempatkan; atau
b. Unit Kerja yang ditunjuk, yang merupakan pembina dalam bidang pekerjaan tersebut.
Koreksi Anda
