Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 56 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2013 tentang ORIENTASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan orientasi organisasi dapat dilaksanakan pada Unit Kerja atau Unit Utama.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pelaksanaan orientasi organisasi pada Unit Utama dapat dilakukan apabila materi orientasi organisasi yang disampaikan adalah organisasi Kementerian Kesehatan dan/atau Unit Utama.
Koreksi Anda
