Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 56 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2013 tentang ORIENTASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Model pembelajaran orientasi organisasi dapat dilaksanakan baik secara klasikal maupun nonklasikal
(2) Model pembelajaran orientasi organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jumlah CPNS.
(3) Model pembelajaran secara klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilaksanakan apabila jumlah CPNS yang ditempatkan dalam 1 (satu) Unit Kerja paling sedikit 5 (lima) orang.
(4) Model pembelajaran secara nonklasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan apabila jumlah CPNS yang ditempatkan dalam 1 (satu) Unit Kerja kurang dari 5 (lima) orang.
Koreksi Anda
