Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 56 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2013 tentang ORIENTASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Orientasi terdiri dari: a. orientasi organisasi; dan b. praktik kerja. (2) Materi orientasi organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: a. tugas, fungsi, visi, misi dan kewenangan organisasi; b. kedudukan dan struktur organisasi; c. kebijakan bidang tugas instansi; d. sarana dan prasarana organisasi; e. standar kinerja/standar pelayanan umum; f. standar prosedur operasional; g. budaya kerja/nilai-nilai/prinsip-prinsip organisasi; www.djpp.kemenkumham.go.id h. penulisan kertas kerja; dan i. materi lain yang khusus sesuai dengan kompetensi jabatan yang dibutuhkan. (3) Materi praktik kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari: a. konsep dan tahapan praktik kerja; b. uraian tugas/standar kompetensi jabatan; c. peraturan perundang-undangan yang terkait tugas jabatannya; d. praktik kerja sesuai tugas jabatan; e. evaluasi hasil pelaksanaan tugasnya; f. saran perbaikan untuk pelaksanaan tugas; g. penulisan kertas kerja; dan h. materi lain yang khusus sesuai dengan kompetensi jabatan yang dibutuhkan. (4) Materi orientasi organisasi dan praktik kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disusun oleh Pusdiklat Aparatur bersama dengan Unit Kerja atau Unit Utama terkait.
Koreksi Anda