Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 56 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2013 tentang ORIENTASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Orientasi dilaksanakan pada:
a. Unit Kerja; atau
b. Unit Utama.
(2) Penetapan tempat pelaksanaan Orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Biro Kepegawaian setelah berkoordinasi dengan Unit Kerja atau Unit Utama.
(3) Mekanisme pelaksanaan Orientasi ditentukan oleh Unit Kerja atau Unit Utama setelah berkoordinasi dengan Biro Kepegawaian dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur.
Koreksi Anda
