Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 56 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2013 tentang ORIENTASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Untuk menyelenggarakan Orientasi yang berkualitas, efektif dan efisien, www.djpp.kemenkumham.go.id
Biro Kepegawaian dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur merencanakan dan MENETAPKAN kebutuhan yang meliputi:
a. jumlah CPNS yang akan mengikuti Orientasi;
b. jumlah pembimbing yang disesuaikan dengan jumlah CPNS dalam satu Unit Kerja;
c. jumlah Unit Kerja tempat praktik kerja CPNS;
d. waktu pelaksanaan Orientasi; dan
e. sistem evaluasi dan kelulusan.
Koreksi Anda
