Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 56 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2013 tentang ORIENTASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menyelenggarakan Orientasi yang berkualitas, efektif dan efisien, www.djpp.kemenkumham.go.id Biro Kepegawaian dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur merencanakan dan MENETAPKAN kebutuhan yang meliputi: a. jumlah CPNS yang akan mengikuti Orientasi; b. jumlah pembimbing yang disesuaikan dengan jumlah CPNS dalam satu Unit Kerja; c. jumlah Unit Kerja tempat praktik kerja CPNS; d. waktu pelaksanaan Orientasi; dan e. sistem evaluasi dan kelulusan.
Koreksi Anda