Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 56 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2013 tentang ORIENTASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan penyelenggaraan Orientasi bersumber dari anggaran masing- masing Unit Kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda