Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 56 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2013 tentang ORIENTASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pendanaan penyelenggaraan Orientasi bersumber dari anggaran masing- masing Unit Kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
