Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 56 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2013 tentang ORIENTASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri Kesehatan melalui Kepala Unit Utama melaksanakan www.djpp.kemenkumham.go.id
pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Orientasi di lingkungan Kementerian Kesehatan.
(2) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Orientasi secara fungsional menjadi tanggung jawab Kepala Biro Kepegawaian dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur secara bersama- sama.
Koreksi Anda
