Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 56 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2013 tentang ORIENTASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Kepegawaian menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Orientasi kepada seluruh Kepala Unit Utama di lingkungan Kementerian Kesehatan setelah berkoordinasi dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur.
Koreksi Anda