Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 56 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2013 tentang ORIENTASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Biro Kepegawaian menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Orientasi kepada seluruh Kepala Unit Utama di lingkungan Kementerian Kesehatan setelah berkoordinasi dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur.
Koreksi Anda
