Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 56 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2013 tentang ORIENTASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Orientasi dilakukan bersama- sama antara Unit Kerja, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur, serta Biro Kepegawaian.
Koreksi Anda
