Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 56 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2013 tentang ORIENTASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Orientasi dilakukan bersama- sama antara Unit Kerja, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur, serta Biro Kepegawaian.
Koreksi Anda