Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 56 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2013 tentang ORIENTASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) CPNS yang telah mengikuti Orientasi diberikan surat keterangan lulus atau tidak lulus.
(2) Surat keterangan lulus atau tidak lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja dengan tembusan kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur, Kepala Biro Kepegawaian, dan Kepala Unit Utama.
(3) CPNS yang dinyatakan lulus Orientasi oleh Kepala Unit Kerja diberikan surat keterangan lulus Orientasi dengan menggunakan formulir 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Apabila CPNS dinyatakan tidak lulus Orientasi, wajib mengikuti pelaksanaan Orientasi berikutnya.
Koreksi Anda
