Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 56 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2013 tentang ORIENTASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Kualifikasi kelulusan Orientasi ditetapkan dengan gradasi penilaian sebagai berikut:
a. sangat memuaskan (skor : 92,5 – 100);
b. memuaskan (skor : 85,0 - 92,4);
c. baik sekali (skor : 77,5 – 84,9);
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. baik (skor : 70,0 – 77,4); atau
e. tidak lulus (skor : dibawah 70,0).
Koreksi Anda
