Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 56 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2013 tentang ORIENTASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Penilaian Orientasi dilakukan dengan ketentuan:
a. nilai terendah adalah 0 (nol) sedangkan nilai tertinggi adalah 100 (seratus);
b. nilai (antara nol dan 100) dikalikan dengan bobot masing-masing;
c. nilai aspek sikap dan perilaku merupakan jumlah dari masing-masing nilai dikalikan dengan bobot masing-masing;
d. nilai aspek kemampuan bidang tugas merupakan jumlah dari masing masing nilai dikalikan dengan bobot masing-masing;
e. jumlah nilai sikap dan perilaku ditambah nilai kemampuan bidang tugas adalah nilai akhir yang diperoleh peserta yang telah direkap, dengan menggunakan formulir 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
f. penilaian terhadap peserta dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh pejabat pembina kepegawaian.
Koreksi Anda
