Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 56 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2013 tentang ORIENTASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur dan bobot yang dinilai pada aspek sikap perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b terdiri dari: a. integritas (10 %); b. etika (10%); c. kedisiplinan (10%); d. kerja sama (5%); dan e. prakarsa (5%). (2) Indikator yang dinilai dari masing-masing unsur aspek sikap perilaku terdiri dari: a. integritas yang meliputi: 1) Kejujuran dalam melaksanakan tugas-tugas Orientasi; 2) ketegasan dalam menyampaikan ide dan gagasan; 3) konsistensi dalam melaksanakan tugas-tugas Orientasi; dan 4) kepatuhan pada nilai-nilai agama dan moral selama mengikuti Orientasi. b. etika yang meliputi: 1) kesopanan dalam berperilaku sehari-hari selama mengikuti Orientasi; 2) kesantunan dalam bertutur kata; 3) toleransi terhadap keragaman agama, suku, bahasa dan ras; dan 4) empati dalam pergaulan selama mengikuti Orientasi. c. kedisiplinan yang meliputi: 1) kerapihan dan kesopanan berpakaian selama mengikuti Orientasi; 2) ketepatan hadir dalam mengikuti setiap kegiatan Orientasi; 3) kesungguhan dalam mengikuti setiap kegiatan Orientasi; dan 4) kepatuhan terhadap tata tertib Orientasi. d. kerjasama yang meliputi: 1) berkoordinasi dengan pembimbing, penyelenggara dan sesama peserta untuk penyelesaian tugas-tugas Orientasi; www.djpp.kemenkumham.go.id 2) bersinergi dengan pembimbing, penyelenggara dan sesama peserta untuk tugas-tugas Orientasi; 3) tidak mendikte atau mendominasi kelompok; dan 4) mau menerima pendapat orang lain. e. prakarsa yang meliputi: 1) membantu terciptanya iklim Orientasi yang kondusif bagi lahirnya ide-ide pembaharuan; 2) mampu membuat saran pembaharuan; 3) aktif mengajukan pertanyaan yang menggugah pemikiran; dan 4) mampu mengendalikan diri, waktu, situasi dan lingkungan. (3) Penilaian unsur aspek sikap perilaku menggunakan formulir 1 sampai dengan formulir 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda