Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 56 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2013 tentang ORIENTASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Unsur dan bobot yang dinilai pada aspek orientasi organisasi dan praktik kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a terdiri dari:
a. tugas dan fungsi organisasi (5%);
b. tugas dan fungsi Unit Kerja (5%); dan
c. pelaksanaan tugas (50%).
(2) Indikator yang dinilai dari masing-masing unsur aspek orientasi organisasi dan praktik kerja terdiri dari:
a. tugas dan fungsi organisasi yang meliputi:
1) tugas, fungsi, visi, misi dan kewenangan organisasinya;
2) kedudukan dan struktur organisasinya;
3) kebijakan bidang tugas instansinya;
4) sarana dan prasarana serta manfaatnya dalam pelaksanaan tugas;
5) standar kinerja/standar pelayanan umum dan standar prosedur operasional untuk pelaksanaan tugasnya; dan 6) budaya kerja/nilai-nilai/prinsip-prinsip organisasinya.
b. tugas dan fungsi Unit Kerja yang meliputi:
1) tugas dan fungsi Unit Kerja;
2) kedudukan dan struktur organisasi Unit Kerja;
3) bidang tugas Unit Kerja;
4) sarana dan prasarana serta manfaatnya dalam pelaksanaan tugas;
5) standar kinerja/standar pelayanan umum dan standar prosedur operasional untuk pelaksanaan tugas; dan 6) budaya kerja/nilai-nilai/prinsip-prinsip organisasi.
c. pelaksanaan tugas yang meliputi:
1) konsep dan tahapan praktik kerja yang akan dilaksanakan;
2) uraian tugas/standar kompetensi sesuai dengan jabatan yang diembannya;
3) peraturan perundangan yang terkait tugas jabatan;
4) pelaksanaan tugas jabatan pada unit organisasi;
5) dapat mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas;
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Penilaian unsur aspek orientasi organisasi dan praktik kerja menggunakan formulir 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
