Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 56 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2013 tentang ORIENTASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur dan bobot yang dinilai pada aspek orientasi organisasi dan praktik kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a terdiri dari: a. tugas dan fungsi organisasi (5%); b. tugas dan fungsi Unit Kerja (5%); dan c. pelaksanaan tugas (50%). (2) Indikator yang dinilai dari masing-masing unsur aspek orientasi organisasi dan praktik kerja terdiri dari: a. tugas dan fungsi organisasi yang meliputi: 1) tugas, fungsi, visi, misi dan kewenangan organisasinya; 2) kedudukan dan struktur organisasinya; 3) kebijakan bidang tugas instansinya; 4) sarana dan prasarana serta manfaatnya dalam pelaksanaan tugas; 5) standar kinerja/standar pelayanan umum dan standar prosedur operasional untuk pelaksanaan tugasnya; dan 6) budaya kerja/nilai-nilai/prinsip-prinsip organisasinya. b. tugas dan fungsi Unit Kerja yang meliputi: 1) tugas dan fungsi Unit Kerja; 2) kedudukan dan struktur organisasi Unit Kerja; 3) bidang tugas Unit Kerja; 4) sarana dan prasarana serta manfaatnya dalam pelaksanaan tugas; 5) standar kinerja/standar pelayanan umum dan standar prosedur operasional untuk pelaksanaan tugas; dan 6) budaya kerja/nilai-nilai/prinsip-prinsip organisasi. c. pelaksanaan tugas yang meliputi: 1) konsep dan tahapan praktik kerja yang akan dilaksanakan; 2) uraian tugas/standar kompetensi sesuai dengan jabatan yang diembannya; 3) peraturan perundangan yang terkait tugas jabatan; 4) pelaksanaan tugas jabatan pada unit organisasi; 5) dapat mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas; www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Penilaian unsur aspek orientasi organisasi dan praktik kerja menggunakan formulir 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 56 Tahun 2013 | Pasal.id