Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 56 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2013 tentang ORIENTASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap CPNS yang mengikuti Orientasi akan diberikan penilaian.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek dan bobot yang meliputi:
a. orientasi organisasi dan praktik kerja (60 %); dan
b. sikap perilaku (40 %).
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
