Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 56 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2013 tentang ORIENTASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap CPNS yang mengikuti Orientasi akan diberikan penilaian. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek dan bobot yang meliputi: a. orientasi organisasi dan praktik kerja (60 %); dan b. sikap perilaku (40 %). www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda