Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 56 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2013 tentang ORIENTASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan Orientasi hanya diberlakukan untuk CPNS yang berasal dari pelamar umum, yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan sebagai CPNS yang diterbitkan oleh Kepala Biro Kepegawaian.
Koreksi Anda