Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 56 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2013 tentang ORIENTASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah Warga Negara INDONESIA yang melamar, lulus seleksi, dan diangkat untuk dipersiapkan menjadi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999. 3. Orientasi CPNS yang selanjutnya disebut Orientasi adalah pembekalan kompetensi untuk CPNS yang akan ditempatkan di unit kerja. 4. Unit Utama adalah unit organisasi yang dipimpin oleh pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Kesehatan. www.djpp.kemenkumham.go.id 5. Unit Kerja adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan baik di kantor pusat maupun unit pelaksana teknis vertikal di daerah yang menyelenggarakan kegiatan Orientasi. 6. Biro Kepegawaian adalah satuan kerja yang memiliki tugas dan fungsi melaksanakan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Kementerian Kesehatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 7. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur adalah satuan kerja yang memiliki tugas dan fungsi melaksanakan penyiapan dan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan dibidang pendidikan dan pelatihan aparatur. 8. Narasumber adalah pejabat struktural/fungsional, pakar/praktisi/akademisi yang berkompeten sesuai dengan keahlian dibidangnya untuk memberikan materi orientasi organisasi. 9. Pembimbing adalah pejabat struktural/pejabat fungsional yang berperan untuk membimbing dan membekali CPNS selama menjalankan praktik kerja, dan telah mengikuti pembekalan bagi pembimbing yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur. 10. Menteri Kesehatan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 56 Tahun 2013 | Pasal.id