Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 55 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN DALAM PROGRAM JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, BADAN PEMERIKSA KEUANGAN, KOMISI YUDISIAL, HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI, HAKIM AGUNG MAHKAMAH AGUNG, MENTERI, WAKIL MENTERI DAN PEJABAT TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat Tertentu diberhentikan dari jabatannya, yang bersangkutan beserta Keluarga tetap memperoleh Jaminan Pemeliharaan Kesehatan sampai dengan 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian dari jabatan ditetapkan.
(2) Sekretariat Jenderal pada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian harus memberitahukan pergantian Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat Tertentu kepada Badan Penyelenggara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pelantikan pejabat yang baru.
Koreksi Anda
