Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 55 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN DALAM PROGRAM JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, BADAN PEMERIKSA KEUANGAN, KOMISI YUDISIAL, HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI, HAKIM AGUNG MAHKAMAH AGUNG, MENTERI, WAKIL MENTERI DAN PEJABAT TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas:
a. pelayanan rawat jalan tingkat pertama;
b. pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan;
c. pelayanan Rawat Inap;
d. pelayanan gigi dan mulut;
e. pelayanan kehamilan dan persalinan;
f. penggantian alat kesehatan;
g. pelayanan Medical Check Up; dan
h. pelayanan ambulans dan evakuasi medik.
(2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan indikasi medis.
Koreksi Anda
