Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 55 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN DALAM PROGRAM JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, BADAN PEMERIKSA KEUANGAN, KOMISI YUDISIAL, HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI, HAKIM AGUNG MAHKAMAH AGUNG, MENTERI, WAKIL MENTERI DAN PEJABAT TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam keadaan darurat Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung dan Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat Tertentu yang sedang berada di luar negeri dalam rangka melaksanakan tugas dapat langsung mendapatkan pelayanan kesehatan di luar negeri, yang dilakukan melalui mekanisme penggantian biaya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 55 Tahun 2014 | Pasal.id