Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 55 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PEREKAM MEDIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perekam Medis hanya dapat melakukan pekerjaan paling banyak di 2 (dua) Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (2) Permohonan SIK Perekam Medis kedua dapat dilakukan dengan menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki SIK Perekam Medis pertama.
Koreksi Anda