Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 55 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PEREKAM MEDIS
Teks Saat Ini
(1) Perekam Medis hanya dapat melakukan pekerjaan paling banyak di 2 (dua) Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(2) Permohonan SIK Perekam Medis kedua dapat dilakukan dengan menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki SIK Perekam Medis pertama.
Koreksi Anda
