Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 55 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PEREKAM MEDIS
Teks Saat Ini
(1) SIK Perekam Medis berlaku selama STR Perekam Medis masih berlaku dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan.
(2) Perekam Medis yang akan memperbaharui SIK Perekam Medis harus mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2).
Koreksi Anda
