Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 55 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PEREKAM MEDIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perekam Medis warga negara asing dapat mengajukan permohonan memperoleh SIK Perekam Medis setelah: a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); b. melakukan evaluasi dan memiliki surat izin kerja dan izin tinggal serta persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan c. memiliki kemampuan berbahasa INDONESIA. (2) Perekam Medis Warga Negara INDONESIA lulusan luar negeri dapat mengajukan permohonan memperoleh SIK Perekam Medis setelah: a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); dan b. melakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda