Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 55 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PEREKAM MEDIS
Teks Saat Ini
(1) Perekam Medis warga negara asing dapat mengajukan permohonan memperoleh SIK Perekam Medis setelah:
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1);
b. melakukan evaluasi dan memiliki surat izin kerja dan izin tinggal serta persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
c. memiliki kemampuan berbahasa INDONESIA.
(2) Perekam Medis Warga Negara INDONESIA lulusan luar negeri dapat mengajukan permohonan memperoleh SIK Perekam Medis setelah:
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); dan
b. melakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
