Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 55 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PEREKAM MEDIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh SIK Perekam Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Perekam Medis harus mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan melampirkan: a. fotokopi ijazah yang dilegalisir; b. fotokopi STR Perekam Medis; c. surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik; d. surat pernyataan mempunyai tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; e. pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm berlatar belakang merah sebanyak 3 (tiga) lembar; f. rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk; dan g. rekomendasi dari organisasi profesi. (2) Apabila SIK Perekam Medis dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, persyaratan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tidak diperlukan. (3) Contoh surat permohonan memperoleh SIK Perekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Formulir II terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Contoh SIK Perekam Medis sebagaimana tercantum dalam Formulir III terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda