Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 55 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PEREKAM MEDIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Perekam Medis yang melakukan pekerjaannya di Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memiliki SIK Perekam Medis. (2) SIK Perekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Perekam Medis yang telah memiliki STR Perekam Medis. (3) SIK Perekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (4) SIK Perekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) tempat.
Koreksi Anda