Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 55 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PEREKAM MEDIS
Teks Saat Ini
Berdasarkan pendidikan Perekam Medis dikualifikasikan sebagai berikut:
a. Standar kelulusan Diploma tiga sebagai Ahli Madya Rekam Medis dan Informasi Kesehatan;
b. Standar kelulusan Diploma empat sebagai Sarjana Terapan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
c. Standar kelulusan Sarjana sebagai Sarjana Rekam Medis dan Informasi Kesehatan; dan
d. Standar kelulusan Magister sebagai Magister Rekam Medis dan Informasi Kesehatan.
Koreksi Anda
