Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 55 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PEREKAM MEDIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perekam Medis yang telah menjalankan pekerjaan rekam medis dan informasi kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini, harus memiliki STR Perekam Medis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perekam Medis yang telah menjalankan pekerjaan rekam medis dan informasi kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini, dinyatakan telah memiliki SIK Perekam Medis berdasarkan Peraturan Menteri ini. (3) Perekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus telah memiliki SIK Perekam Medis berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 55 Tahun 2013 | Pasal.id