Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 55 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PEREKAM MEDIS
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dapat memberikan sanksi berupa rekomendasi pencabutan STR Perekam Medis kepada MTKI melalui MTKP terhadap Perekam Medis yang melakukan pekerjaan tanpa memiliki SIK Perekam Medis.
(2) Pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dapat memberikan sanksi teguran lisan, teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin Fasilitas Pelayanan Kesehatan kepada pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mempekerjakan Perekam Medis yang tidak mempunyai SIK Perekam Medis.
Koreksi Anda
