Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 55 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PEREKAM MEDIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melaporkan Perekam Medis yang bekerja dan berhenti bekerja di fasilitas pelayanan kesehatannya pada tiap triwulan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Organisasi Profesi. (2) Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota wajib melaporkan Perekam Medis yang bekerja di daerahnya setiap 1 (satu) tahun kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda