Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 55 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PEREKAM MEDIS
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pekerjaannya, Perekam Medis mempunyai kewajiban:
a. menghormati hak pasien/klien;
b. menyimpan rahasia pasien/klien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memberikan data dan informasi kesehatan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. membantu program pemerintah dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat; dan
e. mematuhi standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
Koreksi Anda
